Legislator Provinsi Hubei RRT Pelajari Mekanisme Pembahasan APBD di DPRD DKI
Legislator dari Komite Tetap Konggres Rakyat Nasional (KTRN) Provinsi Hubei, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Terima kasih, kami mendapat sambutan yang sangat baik,
Kunker tersebut dimaksudkan untuk mengetahui dan mempelajari mengenai mekanisme pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Provinsi DKI Jakarta. Pimpinan dan Anggota DPRD OKI Kunker ke DPRD DKI
Ketua Komite Keuangan dan Ekonomi, Komite Tetap Konggres Rakyat Provinsi Hubei, Zhen Jian Qiao mengatakan, mekanisme pembahasan anggaran di Provinsi Jakarta tidak jauh berbeda dengan yang diterapkan di Provinsi Hubei yakni, dimulai dari proses validasi rancangan pertumbuhan ekonomi, proses pembahasan bersama komite terkait dan unsur eksekutif, serta tahap perubahan hingga audit oleh lembaga pemeriksa keuangan.
"Fungsi pengawasan legislatif pun masih sama. Pembedanya, kalau di sini ada 106 Legislator, sementara di KTRN anggotanya mencapai 1.719 orang yang formaturnya terbentuk berdasarkan kuota dari masing-masing bidang atau perwakilan seperti, unsur buruh, mililer, petani dan lainnya," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/10).
Zhen menjelaskan, kedatangan rombongan dari KTRN Provinis Hubei juga dilakukan untuk mempelajari cara DPRD DKI Jakarta dalam membuat undang-undang atau peraturan daerah, mulai dari rancangan, pelaksanaan dan pengawasannya.
"Ini sangat menambah wawasan, sore ini kami langsung bertolak ke Tokyo. Terima kasih, kami mendapat sambutan yang sangat baik di sini," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Persidangan Sekretariat Dewan, Heru Wiyanto menuturkan, dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa KTRN sangat mengapresiasi formatur DPRD DKI Jakarta yang dipilih secara langsung oleh rakyat dalam proses pemilihan anggota Legislatif.
"Mereka juga mengapresiasi prestasi Pemprov DKI Jakarta yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama dua tahun berturut-turut dari BPK," tandasnya.